Dimasa Orde Baru, rezim Soeharto
telah banyak melakukan pemalsuan sejarah Indonesia demi kepentingan ideologinya
dan demi mempertahankan kedudukanya sebagai kepala negara. Salah satu pemalsuan
sejarah Idonesia yang dilakukan oleh Soeharto adalah penciptaan lambang negara
Indonesia.
Pada awalnya, lambang Garuda Pancasila diklaim
oleh M Yamin. Namun tatkala rezim Soeharto jatuh, terjadi pengkajian kembali
sejarah lambang Garuda Indonesia untuk mengungkap siapa sebenarnya yang membuat
lambang Garuda Pancasila. Pengkajian ulang lambang Garuda Indonesia ini
dilakukan oleh Turiman Fachturahman Nur dalam tesis Pascasarjananya di UI pada
tahun 1999. Kesimpulanya, lambang Garuda Pancasila tersebut diklaim dibuat oleh
Sultan Hamid II. Namun karena Sultan Hamid II terlibat dalam kasus APRA
Westerling, maka namanya tidak disebut dalam dejarah Orde Baru. Sultan Hamid
mengalami masa tahanan selama 10 tahun penjara.
Menurut
Asvi Warman Adam, pembuatan lambang Garuda Pancasila yang berasaldari lambang
burung pada andi yang ada di Nusantara ini melibatkan empat pihak yang berjasa.
Pertama, Panitia
Lencana Negara yang dibentuk pada tanggal 10 Januari 1950 ini dibawah
koordinator menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II, dengan susunan
panitia teknisnya adalah M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantara, MA
Pellaupessy, M. Natsir, dan R.M. Ng Purbatjaraka sebagai anggota.
Panitia
ini bertugas untuk menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan
diajukan kepada pemerintah. Kemudian, melihat kondisi demikian Bung Hatta
kemudian mengusulkan untuk diadakanya sayembara. Sehingga diterimalah usulan
Bung Hatta tersebut dan dilakukanlah Sayembara tersebut guna mendapatkan
identitas lambang negara Indonesia.
Kedua, pihak
yang berjasa dalam pembutan lambang negara Garuda Pancasila berikutnya adalah
orang yang memenangkan sayembara tersebut. Pelukis Lekra, Basuki Resobowo
mengaku mengirimkan lukisanya dan menang.
Ketiga, pihak
berikutnya adalah Presiden Soekarno, tentulah Presiden pertama Indonesia ini
memiliki jasa dalam pembuatan lambang Garuda Pancasila ini karena Soekarno
sendiri yang menilai, menentukan, dan memutuskan pada tahap akhir gambar yang
dipilih sebagai lambang negara.
Keempat adalah
pelukis yang diminta Soekarno untuk menjadi konsultan, yaitu D. Ruhr Jr dan
pelukis Istana Doellah yang menggambar kembali lambang tersebut sebagai lambang
negara Indonesia.
Siapapun
boleh mengklaim mana yang lebih pantas untuk dikatakan sebagai pembuat lambang
negara Indonesia selama argumenya rasional dan tidak mengecilkan pihak lain
yang telah berjasa dalam pembuatan lambang Garuda Pancasila. Sebab,
interprentasi sejarah yang variatif itu menunjukan sejarah yang sehat. Justru jika
sejarah hanya ada satu versi, itu menunjukan sejarah yang sakit, seperti penulisan
sejarah pada zaman Orde Baru.
Sumber:
Warman Adam, Asvi., Pelurusan Sejarah
Indonnesia, Yogyakarta (Ombak:2009)