Kacamata Peradaban

2016/11/02

Gus Dur: Jadilah Islam yang Ramah Bukan Islam yang Marah





Gus Dur, begitulah panggilan akrab Abdurrahman Wahid. Meskipun sosoknya telah tiada, namun jasa dan sumbangsih pemikiranya terhadap Islam Indonesia masih menarik untuk dibicarakan.

Sumbangsih pemikiran Gus Dur terhadap Islam Indonesia berada dipuncaknya ketika menjabat sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001. Di bawah kepemimpinanya, Gus Dur membawa Islam Indonesia menuju paham keislaman yang modern dengan menanamkan nilai toleransi antar umat beragama, melindungi kaum minoritas dan memberikan hak-hak sipil dalam menjalankan ritus keagamaan.

Salahsatu langkah Gus Dur dalam memodernkan pemahaman Islam Indonesia adalah menerbitkan kepres No 6 tahun 2000 yang menggantikan inpres No 14 tahun 1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina. Dalam pasal tersebut, Gus Dur memberikan hak-hak sipil Konghuchu dalam menjalankan ritus keagamaanya, seperti membuat hari libur imlek. Gus Dur merasa kalau Pancasila yang di yakininya harus mampu melindungi keyakinan warga sipilnya.

Namun, dibalik usahanya dalam memodernkan Islam Indonesia agar lebih humanis, terdapat beberapa golongan yang justru menganggapnya sebagai tokoh yang telah berjalan terlalu jauh dalam ajaran Islam.

Terlepas dari hal tersebut, Gus Dur telah memberikan pelajaran besar kepada kita bahwa Islam adalah ajaran yang ramah, bukan ajaran yang marah. Seperti yang pernah terjadi saat Gus Dur melarang Pasukan Berani Mati dari Banyuwangi pergi ke Jakarta pada 18 Maret tahun 2001 untuk membela Gus Dur yang telah di lengserkan secara tidak adil. Padahal jika dilihat dari segi politis, dukungan dari Pasukan Berani Mati di Banyuwangi bisa menjadi senjata Gus Dur dalam mempertahankan kekuasaanya dan upaya untuk menegakan kebenaran dalam kedzaliman yang telah diterimanya. Tapi tidak! Gus Dur seolah ingin mengatakan kalau upaya untuk menegakan kebenaran tidak harus menggunakan cara-cara radikal dengan turun ke jalan langsung lalu merugikan banyak pihak.


Ditulis oleh: 
Muhamad Maksugi

Sumber:

Share this:

Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Back To Top
Distributed By Blogger Templates | Designed By OddThemes