Kacamata Peradaban

2016/06/09

Peranan Agraria Terhadap Sistim Politik Indonesia Dari Masa- Kemasa




Dalam masyarakat agraris tanah mempunyai arti yang sangat penting, baik sebagai sumber penghidupan maupun sebagai penentu tinggi rendahnya status sosial dalam masyarakat. Tanah mencerminkan bentuk dasar kemakmuran sebagai sumber kekuasaan ekonomi dan politik, serta mencerminkan hubungan dan klasifikasi sosial. Falsafah Jawa, “sadhumuk bathuk sanyari bumi, yen perlu ditohi pati” menunjukkan betapa eratnya hubungan antara manusia dengan tanah yang dimilikinya. Setiap jengkal tanah merupakan harga diri yang akan dipertahankan mati-matian dengan seluruh jiwa raga.

            Konflik perebutan dan perjuangan atas tanah akan selalu terjadi selama tanah masih menjadi sumber kehidupan masyarakat. Hal ini terbukti sampai saat ini masalah tanah masih saja menjadi persoalan yang seringkali memunculkan perlawanan rakyat. Bentuk perlawanan yang dilakukan juga bermacam-macam, baik bersifat individual maupun kolektif, hanya sekedar berunjuk rasa atau bahkan melakukan pemberontakan.

James C. Scott seorang pakar ilmuan politik asal New Jersey, Amerika Serikat yang telah melakukan penelitian studi kawasan wilayah agraia utuk antropologi di Indonesia  berpendapat, bahwa Salah satu bentuk perlawanan petani yang bersifat tersembunyi dan diam-diam adalah sebagai bentuk perlawanan sehari-hari (everyday forms of resistance). Perlawanan sehari-hari merupakan upaya perjuangan petani yang biasa-biasa saja namun terjadi secara terus-menerus antara kaum tani dengan orang-orang yang berusaha untuk menghisap tenaga kerja, makanan, pajak, sewa, dan keuntungan dari mereka.

            Pada masa penjajahan Hindia Belanda perlawanan petani tidak selalu merupakan bentuk aksi bersama, tetapi kadang-kadang merupakan resistensi individual yang dilakukan secara diam-diam. Strategi perlawanan ini lebih aman karena tidak perlu dilakukan melalui sebuah organisasi lengkap dengan pemimpinnya yang mudah terdeteksi. Mereka menentang secara langsung norma dan dominasi kaum elit yang dapat saja menurunkan kewibawaan dan produktivitas pemerintah. Bentuk perlawanan ini misalnya menipu, membakar, melakukan sabotase, mengumpat di belakang, mencuri kecil-kecilan, dan sebagainya.   

 Kasus tanah di Jenggawah, Jawa Timur misalnya, merupakan kasus sengketa antara petani penggarap lahan HGU dengan PTP XXVII yang didukung pemerintah. Gerakan petani di daerah tersebut merupakan perjuangan panjang yang dilakukan secara terus-menerus sejak akhir tahun 1970-an sampai akhir tahun 1990-an. Para petani tidak puas dengan keputusan pemerintah yang memberikan HGU kepada pihak PTP di lahan yang mereka garap.

Para petani menuntut agar tanah yang sudah turun-temurun mereka garap itu bisa menjadi hak milik mereka. Mereka melancarkan aksi antara lain dengan pembakaran pembakaran kantor, gudang-gudang, dan perkebunan.  

Kasus lain adalah kasus Cimacan, Jawa Barat (1991-2000) yang merupakan sengketa antara warga dengan PT Bandung Asri Mulya dan Pemerintah Daerah Cianjur. Petani melakukan pencangkulan lapangan golf sebagai bentuk protes petani atas pemberian ganti rugi yang tidak memuaskan. Kebijakan pertanahan yang dikeluarkan di era reformasi  berupa Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga menimbulkan protes rakyat antara lain dengan melakukan unjuk rasa menolak Perpres tersebut.
      
      Jika kita melihat sejarah tanahair dahulu,dalam masalah lahan pertania di era feodal tanah adalah hak milik raja. Di Jawa, raja berkuasa atas tanah sehingga berhak mendistribusikan tanah kepada siapa saja dan dapat menariknya kembali kapan saja atau bila dianggap perlu. Raja biasanya memberikan tanah kepada para sentana (keluarga raja atau pamong desa) dan narapraja (pegawai istana) sebagai pengganti gaji yang harus diterima. Tanah itu disebut sebagai tanah lungguh (apanage), dan para pemegang tanah lungguh ini disebut patuh atau lurah patuh.  Para patuh dapat memungut pajak atas tanah lungguh sebagai penghasilan mereka. Para patuh menyerahkan hak kekuasaan mereka pada bekel yang tinggal di pedesaan yang kedudukannya lebih rendah dari mereka. Bekel mengangkat sikap sebagai petani penguasa tanah yang mempunyai banyak tenaga kerja. 

            Konflik sosial yang menyangkut masalah tanah juga sering terjadi pada masa feodal. Persoalan tanah yang sering menimbulkan konflik pada masa kerajaan terjadi ketika negara mempunyai program besar seperti perencanaan istana, jalan, pengairan, atau gedung. Sistem pancasan  yang dilakukan raja dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pajak juga sering menimbulkan ketidakpuasan sosial.  Sultan Hamengku Buwono II atau Sultan Sepuh antara tahun 1802-1803 berkali-kali melakukan pancasan. Kebijakan ini menimbulkan kebencian di kalangan bangsawan pemegang lungguh. Bentuk protes mereka lakukan dengan cara memalsu ukuran tanah, misalnya ukuran tumbak atau cengkal dibuat lebih pendek. Dalam tingkat yang lebih besar muncul pemberontakan seperti yang terjadi pada tahun 1812.

            Namun, setelah datangnya penjajah terlebih  era kolonial Hindia-Belanda yang sekarang mejadi kawasan Jawa. Pemerintahan yang di pimpin oleh Thomas Stamford Raffles seorang gubernur jenderal Hindia Belanda   memperkenalkan, adanya domein theory, yang menyatakan bahwa semua tanah yang ada di Hindia Belanda adalah milik raja. Atas dasar teori itu pemerintah Inggris sebagai pengganti Raja Mataram memberlakukan sistem penarikan pajak (landrente) dengan asumsi bahwa rakyat adalah penyewa sedangkan pemilik tanah adalah pemerintah kolonial. Usaha Raffles tidak berlangsung lama (1811-1816) karena pemerintahan Hindia Belanda mengambil alih kekuasaan.

           Kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel) dan sistem pajak yang diterapkan Van den Bosch sejak tahun 1830 menyebabkan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan ini memaksa petani untuk menanami sepertiga tanahnya dengan tanaman-tanaman yang ditentukan oleh pemerintah. Mereka juga dipaksa melakukan bentuk-bentuk kerja wajib sebagai ganti pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Bentuk-bentuk pemaksaan dan pemungutan yang sangat eksploitatif dianggap merusak sistem pemilikan tanah di desa.
  
          Pergantian pemerintahan Belanda dari tangan kaum konservatif ke tangan kaum liberal berpengaruh pada kebijakan pertanahan yang diterapkan di Hindia Belanda. Peran negara di sektor pertanian digantikan oleh swasta pemilik modal. Melalui Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan tahun 1870 para pemodal asing memiliki kesempatan luas untuk mengusahakan perkebunan di Indonesia. Pemerintah kolonial menetapkan asas Domein Verklaring yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai eigendom (milik) seseorang dianggap sebagai domein atau milik negara.

Aturan ini diterapkan agar pemerintah kolonial dapat memiliki tanah rakyat yang pada waktu itu hampir seluruhnya masih menerapkan sistem hukum adat. Pemilikan atas tanah berdasarkan sistem adat tidak menyamai hak eigendom sehingga tanah adat menjadi tanah negara dan nantinya secara leluasa dapat disewakan kepada pengusaha perkebunan yang membutuhkan. Dalam hal ini pemerintah kolonial dengan kekuatan modal yang sedang berkembang berusaha menyingkirkan petani dari sumber penghidupannya. 
  
          Politik agraria yang dikembangkan pemerintah kolonial tersebut secara sistematis melemahkan kedudukan sosial ekonomi penduduk daerah pedesaan. Posisi mereka sebagai petani bergeser menjadi buruh di daerah pedesaan. Bentukbentuk eksploitasi kolonial baik berupa tekanan pajak, pengerahan tenaga kerja yang berlebihan, maupun peraturan-peraturan yang menindas sebagai bagian dari politik kolonial mengakibatkan kemiskinan rakyat yang meluas. Realitas kekuasaan kolonial tersebut tidak sesuai dengan realitas sosial yang ideal dalam masyarakat tradisional. Sebagai akibatnya pada abad ke-19 dan 20 banyak terjadi perlawanan petani yang tersebar luas. Hal itu merupakan bentuk reaksi terhadap pemerasan yang berlebihan oleh perekonomian kolonial, dalam hal ini penghisapan oleh aparat pemerintah kolonial, pemilik modal, atau kerja sama antara keduanya.

           Menurut James Scott, penghisapan merupakan faktor yang menentukan terjadinya pemberontakan petani. Pemberontakan itu bertumpu pada subsistensi petani yang terganggu oleh berbagai aturan kolonial yang memberatkan petani, misalnya beban pajak yang harus ditanggung petani.

Dalam beberapa kasus fanatisme agama memainkan peran penting dalam pemberontakan petani. Pemberontakan-pemberontakan kaum tani mempunyai ciri-ciri ideologis yang ditemukan dalam semua gerakan, di mana pemberontakan itu umumnya dinyatakan sebagai gerakan juru selamat (mesianisme), gerakan ratu adil (milenarisme), gerakan kepribumian (nativisme), dan gagasan-gagasan perang suci. Beberapa kasus pemberontakan petani antara lain peristiwa Cikandi Udik (1845), kasus Bekasi (1868), kasus Amat Ngisa (1871), pemberontakan Cilegon (1888), kerusuhan Ciomas (1886), pemberontakan Gedangan (1904) dan pemberontakan Dermajaya (1907).

Beberapa kasus lain berkaitan dengan penggusuran tanah garapan maupun perkampungan rakyat oleh perkebunan Belanda (onderneming) yang mengantongi hak erfpacht di beberapa daerah di Jawa Barat mendapat perlawanan. Sejumlah sengketa pecah menjadi konflik terbuka, misalnya Peristiwa Langen di daerah Banjar, Ciamis (1905), Peristiwa  Cisarua dan Koja, Plered (1913-1914), dan Peristiwa Rawa Lakbok, Ciamis (1930). Di samping gerakan-gerakan yang berdasar ciri-ciri ideologis di atas terdapat kerusuhan-kerusuhan yang merupakan manifestasi dari protes petani  terhadap kondisi yang menghimpitnya, antara lain dalam bentuk perkecuan, pembunuhan, pembakaran-pembakaran kebun, pencurian, dan sebagainya. Meskipun kerusuhan tersebut merupakan resistensi petani terhadap sumber ketidakadilan yang menyengsarakan, tetapi oleh pemerintah kolonial dianggap sebagai tindakan-tindakan kriminal yang perlu diberantas habis.  
      
      Berakhirnya pemerintahan kolonial yang melaju ke masa orde lama, telah mewariskan permasalahan pertanahan bagi bangsa Indonesia. Setelah kemerdekaan rakyat merasa bebas untuk mendapatkan kembali tanah peninggalan nenek moyangnya yang selama ini dikuasai oleh orang Belanda. Tanah-tanah perkebunan milik Belanda yang ditinggalkan Belanda dan menjadi terlantar kemudian diduduki oleh rakyat dan dijadikan lahan pertanian. Istilah yang dikenal pada saat itu adalah pendudukan liar oleh petani.

Persoalan muncul ketika ditandatanganinya persetujuan KMB pada tahun 1949. Pemerintah RIS memberikan pengakuan hak orang asing akan tanah, yaitu hak konsesi dan hak erfpacht serta hak untuk mengusahakan selanjutnya.  Pendudukan lahan oleh petani dengan demikian memiliki hukum semu sementara pengusaha perkebunan memiliki hukum yang sah.

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah berkeinginan agar di satu pihak kepentingan penguasaha perkebunan mendapat perlindungan karena sektor ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup penting. Di lain pihak petani yang kehidupannya tergantung pada tanah juga harus mendapat perlindungan hukum, antara lain dengan adanya ketentuan untuk mengakui keberadaan buruh yang sudah bekerja pada perusahaan tersebut dan rakyat yang menduduki dan menggarap lahan-lahan perkebunan. Mereka tidak boleh diusir secara sewenang-wenang. Meskipun aturan hukum menempatkan kepentingan semua pihak, tetapi dalam pelaksanaannya petani harus kecewa dengan adanya koalisi kekuatan ekonomi pengusaha perkebunan dengan kekuatan politik penguasa lokal.

Pada saat itu pula, perlawanan petani semakin diperkuat dengan adanya kebebasan berorganisasi, seperti Barisan Tani Indonesia (BTI), Rukun Tani Indonesia (RTI), Sarekat Buruh Perkebunan Indonesia (Sarbupri), dan Persatuan Tani Nasional Indonesia (Petani). Organisasi-organisasi tersebut juga berafiliasi dengan partai politik sehingga perlawanan mereka semakin kuat seperti terbukti dengan terjadinya Peristiwa Tanjung Morawa pada tanggal 16 Maret 1953 yang menyebabkan jatuhnya kabinet Wilopo dan dibentuknya Kementrian Urusan Agraria.  Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat No 8 tahun 1954 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat, bahwa pendudukan lahan tidak dinyatakan sebagai melanggar hukum dan penyelesaiannya diupayakan pemerintah melalui pemberian hak dan perundingan antara pihak yang bersengketa.
   
         Kebijakan tanah yang bersifat populis lain pada era Orde Lama adalah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria 1960 (UU No. 5 Tahun 1960).  Undang-undang ini mendasarkan pada hukum adat yang telah disempurnakan sehingga segala bentuk hak-hak tanah di zaman Belanda dihapuskan dan diubah menjadi hak-hak yang diatur oleh UUPA. UUPA menetapkan pembatasan penguasaan tanah agar tidak merugikan kepentingan umum, melindungi hak-hak tanah perseorangan yang diletakkan dalam dimensi fungsional, yang berarti hak atas tanah mengacu pada kepentingan umum.
   
         Implementasi program land reform untuk membatasi luas pemilikan tanah ini dalam pelaksanaannya ternyata mengalami hambatan. Para tuan tanah berusaha menghindari ketentuan-ketentuan UUPA dengan berbagai cara. Hal lain yang menarik dari masalah tanah pada saat itu adalah digunakannya pelaksanaan land reform sebagai strategi PKI untuk menanamkan pengaruhnya di kalangan masyarakat pedesaan

PKI menggunakan isu land reform untuk mempolarisasikan penduduk desa menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu tuan tanah “setan desa” dan petani.  Pada akhirnya terjadi konflik sosial antara para petani tak bertanah dengan tuan tanah ketika PKI dengan alasan bahwa pemerintah tidak mampu melaksanakan land reform, memaksakan pelaksanaan land reform melalui tindakan-tindakan aksi sepiha.

Menjelang Pemerintah Orde Baru Kebijakan pertanahan kembali mengalami perubahan ketika terjadi pergantian pemerintahan. Pemerintah Orde Baru cenderung melakukan kebijakan pembangunan dengan ekonomi sebagai panglimanya. Hal ini menyebabkan adanya perubahan persepsi terhadap fungsi tanah sebagai salah satu sumber daya alam yang sangat unik sifatnya. Tanah dilihat sebagai sarana investasi dan alat akumulasi modal.  Perubahan ini berlangsung sejalan dengan perubahan kebijakan pertanahan yaitu dari kebijakan yang memihak kepentingan rakyat ke kebijakan yang lebih memihak pada kepentingan kapitalis.    

UUPA tetap dipertahankan meskipun tidak lagi menjadi induk seluruh peraturan yang berlaku di bidang agraria.  Sejumlah undang-undang lain yang justru bertentangan dengan UUPA ditampilkan, misalnya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang memberikan kesempatan kepada berbagai kalangan untuk memperoleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). Berlakunya undang-undang ini menyebabkan hak-hak masyarakat, misalnya hak-hak adat atas tanah atau hak ulayat menjadi terpinggirkan. Hak-hak mereka tergusur oleh kepentingan para pemilik modal.

 Dengan demikian perubahan menyolok dalam sengketa tanah pada masa orde baru ini adalah pihak-pihak yang bersengketa. Pada periode ini konflik tidak lagi melibatkan petani kecil atau petani penggarap dengan tuan tanah melainkan antara pihak pemilik tanah (petani/rakyat) dengan pihak pemilik modal besar dan  negara. Negara  dapat bertindak sebagai fasilitator yang memberi dukungan terhadap pemilik modal besar dan bahkan negara itu sendiri, dengan mengatasnamakan pembangunan, merupakan pihak yang secara langsung bersengketa dengan rakyat. Sengketa tanah pada era Orde Baru justru muncul dalam frekuensi yang lebih banyak dengan alasan yang berbeda.  Sengketa tanah perkebunan yang banyak terjadi, khususnya di daerah-daerah kantong perkebunan seperti di Jawa dan Sumatra, muncul karena adanya penetapan baru, perpanjangan, maupun pengalihan Hak Guna Usaha atas lahan perkebunan dan/atau bekas lahan perkebunan yang sudah digarap oleh rakyat.

Wilayah sengketa juga semakin meluas, tidak hanya terjadi pada masyarakat pedesaan tetapi juga pada masyarakat perkotaan. Penggusuran rumah tinggal di berbagai kota besar misalnya, yang digunakan untuk keperluan para pemilik modal, pengembang perumahan-perumahan mewah, maupun sejumlah proyek milik pemerintah. UU No. 20 Tahun 1961 mengenai Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya ditafsirkan sedemikian rupa sehingga dalam praktek, untuk kepentingan umum atau bahkan untuk kepentingan swasta, pejabat setingkat gubernur atau bupati dapat melakukan pencabutan hak atas tanah. Penggusuran tanah milik rakyat dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan negara atas nama pembangunan, untuk kepentingan para pemilik modal, atau bahkan kepentingan individu yang mempunyai akses pada kekuasaan. Penggusuran tersebut biasanya dilakukan dengan ganti rugi yang tidak memadai yang jelas sangat tidak adil bagi pemilik tanah.

Pada masa ini perlawanan yang dilakukan rakyat berkaitan dengan sengketa agraria terjadi dengan hadirnya kelompok mahasiswa, Lembaga Bantuan Hukum, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal ini berbeda dengan perjuangan yang terjadi pada masa kolonial maupun orde lama. Pada masa kolonial para pemimpin agama berperan penting dalam menggerakkan para petani, sedangkan dalam masa orde lama, dalam memperjuangkan hak atas tanahnya para petani mendapat dukungan dari berbagai macam partai politik.



ditulis oleh: Naurid Ilyas
Desain cover: Muhamad Maksugi

Share this:

Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Back To Top
Distributed By Blogger Templates | Designed By OddThemes